DEPOK – Regulasi baru terkait pedoman pemilihan ketua Rukun Tetangga (RT) hingga Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Kecamatan Tapos mulai intens disosialisasikan.
Camat Tapos, Abdul Mutolib menuturkan, kini semua Ketua RT-RW dan LPM di wilayah itu mendapatkan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur pemilihan RT-RW dan LPM mulai dari teknis sampai sejumlah tahapannya.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat memiliki pemahaman mengenai teknis dan tahapan pemilihan RT-RW dan LPM,” ungkap Abdul Mutolib, Jumat (17/12).
Dirinya mengatakan kegiatan sosialisasi regulasi baru itu sudah berjalan beberapa waktu lalu. Kegiatan pun diikuti sejumlah unsur.
“Untuk kegiatan sosialisasi sendiri sudah berjalan sebelumnya selama empat hari, mulai pada 12 sampai 16 Desember 2021. Kebetulan kegiatan digelar di aula Kecamatan Tapos,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, peserta yang hadir terdiri dari ketua-ketua RT dan RW sekaligus Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
“Peserta yang hadir terdiri dari tujuh Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, 661 Ketua RT, dan 133 lainnya Ketua RW,” imbuhnya.
Selain itu, dia menambahkan, beberapa perwakilan dari mereka juga sebelumnya sudah sempat mendapatkan sosialisasi ini saat pihaknya mengadakan roadshow ke tujuh kelurahan.
“Mudah-mudahan dengan adanya peraturan baru ini dapat mempermudah mekanisme pembentukan ketua RT-RW dan LPM di Kecamatan Tapos,” pungkasnya. (mg2)