Ayah Cabuli Putri Kembarnya Selama 4 Tahun, Begini Tampangnya

LUWU UTARAPelecehan seksual dalam keluarga kembali terjadi, kali ini pelakunya orang terdekat, yakni seorang ayah Supriadi (41) yang tega berbuat keji terhadap dua putri kembarnya.

Tidak berhenti disitu, perbuatan pelaku bukan hanya  pada kedua putri kembarnya yang kini berusia 19 tahun yang menjadi korban, bahkan teman sang anak yang main kerumahnya juga menjadi sasaran pelaku.

Mirisnya pemerkosaan itu sudah lama terjadi, yakni  selama 4 tahun sejak 2017. Dan baru terungkap saat putrinya memberanikan diri untuk melapor ke polisi.

Warga Dandang, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara ini, akhirnya ditangkap polisi usai putrinya melapor karena tidak tahan dengan perbuatan sang ayah.

Supriadi tak berkutik saat diringkus personel Satuan Reserse Kriminal Polres Lutra, Kamis (16/12/2021).

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yudha Pratama mengatakan Supriadi mengakui semua perbuatannya kepada penyidik.

“Pelaku mengakui perbuatannya,” kata Iptu Putut, kepada wartawan.

Pelaku diamankan sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/253/XII/2021/SPKT tanggal 15 Desember 2021.

“Korbannya ada tiga, dua merupakan anak pelaku dan satu merupakan teman dari anak pelaku,” kata Putut.

Pencabulan dan persetubuhan terhadap para korban dilakukan pelaku di rumahnya. Pelaku bahkan melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam terhadap semua korbannya, sebelum melakukan perbuatan tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016. Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hukumannya adalah ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (yud/fat/fajar)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan