6 Orang Diringkus, Pelaku Pencurian dan Kekerasan Nekat Bacok Korban

SOREANG – Enam orang tersangka pencurian dengan kekerasan atau begal, berhasil diamankan Satreskrim Polresta Bandung. Keenam pelaku tersebut selain merampas barang milik korban, para tersangka pun nekat melakukan pembacokan terhadap korbannya.

korban aksi pencurian dan kekerasan tersebut berinisial SA, diketahui terjadi pada Minggu (28/11) sekira pukul 18.15 WIB di Terowongan Underpass, Desa Kopo, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, yang duga dilakukan oleh pelaku yang berinisial RRS, R, dan YS. Sedangkan tersangka lainnya berinisial L dan A.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan didampingi Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana dan Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro Kurniawan mengungkapkan, keenam tersangka tersebut, saat dilakukan penangkapan berbeda lokasi tempat kejadian perkara (TKP), namun, kata Hendra, mereka (6 tersangka) saling kenal.

“Kami berhasil menangkap enam orang tersangka, mereka ini pada prinsipnya berbeda TKP, tetapi mereka saling kenal, kemungkinan mereka saling berkoordinasi.
Sementara itu, untuk di wilayah Kabupaten Bandung ada tiga laporan yang menjadi dasar penegakkan hukum,” ungkap Hendra saat memberikan keterangannya di Mapolresta Bandung, Senin (13/12)

Hendra menjelaskan, para tersangka dalam melakukan aksinya cukup sadis. Pasalnya, para tersanga saat melakukan aksinya selalu menggunakan senjata tajam bahkan ada korban yang mengalami luka.

“Rata-rata, para tersangka melakukan aksinya saat matahari mulai tenggelam. Korbannya pun mayoritas perempuan yang ditakuti-takuti dengan menggunakan senjata tajam,” jelasnya.

Dari enam tersangka, lanjut Hendra, merupakan warga Kabupaten Bandung, tiga diantaranya merupakan residivis.

“Anggota Satreskrim melakukan penangkapan di wilayah Kabupaten Bandung. Karena satu orang tersangka melakukan perlawanan, sehingga kami memberikan tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.

Menurut pengakuan para tersangka, kata Hendra, hasil perampasannya digunakan untuk berhura-hura. Akibat kejadian tersebut, ungkapnya, korban mengalami luka sobek dibagian atas bibir kurang lebih 5 centimeter dan kehilangan dua unit telepohone seluler dan helm.

“Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat pasal 365  dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan