BANDUNG – Wali Kota Bandung Oded M Danial menyatakan prihatin atas adanya kasus tindakan asusila yang dilakukan oknum guru pesantren terhadap 13 orang santriwati di sebuah pondok pesantren yang ada di Kota Bandung.
Menurutnya perbuatan oknum guru pesantren yang berinisial HW, 36, itu sangat tidak terpuji. Ia pun berharap proses peradilan memberikan keputusan seadil-adilnya.
“Saya sempat syok mendengar kabar itu. Semoga majelis hakim bisa memberikan putusan yang memberi rasa keadilan bagi para korban pemerkosaan dan keluarga,” kata Oded di Bandung, Jawa Barat, Kami (9/12).
Menurutnya seorang guru pesantren harus bisa jadi teladan bagi para siswanya, terlebih lagi seorang guru agama.
“Guru agama juga harus bertugas menjaga moral bukan malah merusaknya,” katanya lagi.
Adapun HW yang kini berstatus sebagai terdakwa karena telah memasuki proses peradilan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kejaksaan menyebut HW telah melakukan aksi tersebut sejak tahun 2016 hingga awal 2021. Dia juga merupakan guru sekaligus pemilik salah satu pondok pesantren yang ada di Kota Bandung.
Pelaksana tugas Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan HW kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan. Terdakwa dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
“Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun,” kata Riyono.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali menambahkan perbuatan asusila oknum guru itu dilakukan di berbagai tempat mulai dari di pesantren hingga di beberapa hotel dan apartemen.
HW diduga melakukan pemaksaan dengan ancaman kekerasan dan diduga memberikan sejumlah iming-iming kepada para korban. (antara-red)