CIMAHI – Meski penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 batal terlaksana, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, meminta kepada masyarakat tetap disiplin serta menjaga protokol kesehatan.
Sebelumnya, diketahui bahwa aturan masa PPKM Level 3 direncanakan bakal diterapkan di seluruh Indonesia mulai dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, namun hal tersebut diresmikan oleh pemerintah pusat.
Sebagai gantinya, pemerintah bakal merilis sebuah aturan baru dengan penerapan PPKM sesuai dengan asesmen dan situasi pandemi.
Baca Juga:BLUD Kota Cimahi Jamin Kualitas Air Tetap Bersih, Ini PenjelasannyaDinonaktifkan Jabatannya, Dosen Unsri Pelaku Pelecehan Seksual
“Kita ikuti saja instruksi dari pusat, kita taat dan patuh aturan dari pusat. Apabila pusat memerintahkan, ya kami laksanakan sebaik- baiknya,” ujar Ngatiyana kepada wartawan, Rabu (8/12).
“Kita tetap tekankan kepada seluruh masyarakat seandainya ada pembatalaan atau tidak jadi dilaksanakan PPKM Level 3, tetap kita ingatkan kepada masyrakat untuk disiplin diri pribadi untuk keselamatan bersama, sehingga tidak terjadi lonjakan kasus atau munculnya gelombang ketiga pasca libur nataru (natal dan tahun baru),” tegasnya.
Disamping itu, terkait libur semester sekolah, dengan dibatalkannya PPKM Level 3 Nataru, lanjut dia, pihaknya akan terlebih dahulu menunggu instruksi selanjutnya, yakni keputusan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
“Sekolah kalau memang proses belajarnya tidak libur ya tidak libur, kalau diliburkan ya kita ngga ada masalah. Nanti kita ikuti dari Kemendikbud,” jelasnya. (mg3)
