JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan jumlah investasi yang terwujud di dalam sektor perikanan nasional dinilai mengalami hambatan terutama karena dampak pandemi yang mengakibatkan perekonomian global mandeg.
“(Investasi di sektor perikanan) ada sedikit perlambatan,” kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Artati Widiarti dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Ia memaparkan, investasi di sektor tersebut pada tahun 2020 terealisasi Rp6,2 triliun di Tanah Air, namun pada tahun ini hingga September 2021 hanya mencapai sekitar Rp4,1 triliun.
Menurut dia, perlambatan tersebut khususnya dari pihak penanaman modal asing (PMA), yang terimbas dari dampak pandemi sehingga mereka memutuskan untuk menahan investasinya tersebut.
Sedangkan untuk membuka pasar ekspor yang lebih luas di mancanegara, Artati mengemukakan bahwa pihaknya telah melakukan penjajakan dengan sejumlah negara seperti temu bisnis dengan Bulgaria.
Selain itu, masih menurut dia, pihak Kedubes RI di Kenya juga sudah mengajak kolaborasi untuk membuka pasar ekspor produk perikanan Indonesia ke negara di kawasan Afrika Timur tersebut.
Selama ini, negara sasaran ekspor tradisional produk perikanan Indonesia adalah ke Amerika Serikat (2,05 miliar dolar atau 45 persen dari keseluruhan ekspor produk perikanan periode Januari-Oktober 2021), China (682 juta dolar; 15 persen), Jepang (503 juta dolar; 11 persen), negara-negara ASEAN (423 juta dolar; 9 persen), dan kawasan Uni Eropa (259 juta dolar; 6 persen).
Terkait dengan investasi, sebelumnya Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan menginginkan berbagai instansi terkait dapat membantu pelaku usaha sektor perikanan di berbagai daerah guna mengakses layanan Online Single Submission (OSS).
“Pelaku usaha perikanan tangkap di sejumlah daerah kesulitan mengakses layanan OSS atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikembangkan oleh Kementerian Investasi,” ujarnya.
Menurut Abdi Suhufan, kendala yang dihadapi oleh pelaku usaha adalah terkait teknis pembuatan akun OSS dan proses input persyaratan administrasi. Untuk itu, ujar dia, Kementerian Investasi, KKP dan pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi atas pelaksanaan OSS pada sub sektor perikanan tangkap di daerah.
“Jika tidak dibenahi, kondisi ini akan berdampak pada berhentinya operasional usaha penangkapan ikan yang izin daerah dan berkurangnya pendapatan daerah dari SIUP dan SIPI,” ucapnya. (Antara)