JAKARTA -Penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) telah ditetapkan pemerintah sebagai bentuk mendukung perbaikan pengelolaan Keuangan pemerintah daerah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penerapan kebijakan pengelolaan keuangan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018.
Presiden Joko Widodo telah mengamanatkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dalam Tata Kelola Pemerintahan baik di Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk memberikan pelayanan publik prima dalam pengelolaan keuangan.
‘’Percepatan pencapaian dari SPBE tersebut diharapkan dapat didukung oleh keberadaan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD),’’kata Menko Airlangga dalam keterangannya, (5/12)
P2DD berupaya melakukan transformasi digital melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) pada transaksi pendapatan dan belanja daerah.
P2DD juga melakukan beberapa transformasi pada pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah, peningkatan layanan publik, dan tata kelola.
Hal tersebut dilakukan melalui pembentukan ketentuan atau regulasi, pembentukan kelembagaan, perbaikan implementasi, perbaikan infrastruktur, serta penguatan informasi dan data.
Penerapan ETPD diharapkan akan memperbaiki pengelolaan keuangan pemerintah daerah sehingga lebih efisien, transparan, serta akuntabel.
Ini juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ujar Menko Airlangga.
Pemerintah telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD).
Satgas P2DD beranggotakan pimpinan dari delapan Kementerian/Lembaga nantinya akan berkoordinasi dengan 542 Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang diketuai oleh Kepala Daerah.
Peningkatan jumlah TP2DD juga sejalan dengan peningkatan transaksi pendapatan daerah, dimana terjadi peningkatan jenis pajak yang dielektronifikasi dari 81,6% pada kuartal I 2021 menjadi 86,2%.
Sedagkan pada kuartal II 2021, serta peningkatan jenis retribusi daerah yang dielektronifikasi dari 53,9% pada kuartal I 2021 menjadi 62,2% pada kuartal II 2021.
Berdasarkan hasil asesmen Indeks ETPD pada Juli 2021, terdapat 115 Pemda (21%) yang dalam kategori digital.
270 Pemda (50%) dalam kategori Maju, 151 Pemda (28%) dalam kategori berkembang, dan 6 Pemda (1%) dalam kategori inisiasi.
‘’Inisiatif pembentukan TP2DD harus dibarengi dengan upaya-upaya konkrit untuk mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah,’’ujarnya.
Pengeluaran kebijakan daerah harus mendukung ekosistem percepatan digitalisasi transaksi Pemda, antara lain penciptaan inovasi elektronifikasi layanan masyarakat.