TANGERANG – Satuan Reskrim Polresta Tangerang berhasil menciduk 3 preman pelaku penodongan yang melukai korbannya, Selasa (30/11).
Kejadian bermula saat korban dan teman perempuannya sedang duduk-duduk di pinggir Jalan Raya Sukadiri, Desa Rawa Kidang, Kabupaten Tangerang baru-baru ini. Para pelaku kemudian datang menghampiri korban dan beraksi menodong korban dengan senjata tajam.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku meminta uang untuk membeli minuman keras sambil mengancam dengan menggunakan senjata tajam,” kata Kombes Wahyu dalam keterangan tertulis, Jumat (3/12).
Korban yang tidak mau memberikan uang kemudian dibacok oleh pelaku. Kejadian tersebut membuat korban mengalami luka pada bagian punggung. Para pelaku lantas merampas ponsel milik korban.
“Setelah mendapatkan barang, para pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku berinisial AW,” ucap Wahyu.
Polisi yang mendapat laporan terkait kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan. Aparat akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku Ketiga pelaku yakni berinisial IF (19), MAR (16), dan AW (12), yang diketahui sering beraksi disekitar tempat tersebut.
Dari hasil penyidikan, sebuah fakta mengejutkan kemudian terungkap ketika pelaku diperiksa polisi. “Para pelaku sudah melakukan pencurian sepeda motor dan handphone lebih dari 45 kali,” jelas Wahyu.
Atas perbuatannya, 3 preman pelaku kejahatan ini dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (cr1/jpnn)