Pemkot Bandung Resmi Terapkan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi memutuskan kebijakan PPKM level 3, Jumat (3/12). (Foto: Sandi Nugraha/Jabar Ekspres).
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi memutuskan kebijakan PPKM level 3, Jumat (3/12). (Foto: Sandi Nugraha/Jabar Ekspres).
0 Komentar

BANDUNG – Jelang Perayaan Natal dan Tahun baru 2022 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi memberlakukan kembali kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 mendatang.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk menekan terjadinya penyebaran Covid-19, terutama pada varian baru Omicron pada saat Nataru nanti.

“Jadi terkait dengan antisipasi penyebaran varian baru Omicron dan antisipasi libur Nataru, maka akan diberlakukan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, termasuk Kota Bandung,” ujarnya setelah melaksanakan rapat terbatas (ratas) di Balaikota Bandung, Jum’at (3/12).

Baca Juga:Hengky Kurniawan Hadiri Pisah Sambut Dandim 0609 CimahiBangunan Kober Rosella di Kabupaten Bandung Roboh, Ini Penyebabnya

Oded menjelaskan bahwa Pemkot Bandung akan mengatur beberapa aktivitas masyarakat, seperti pengaturan kapasitas perkantoran dan tempat wisata.

“Terdapat juga kebijakan baru seperti pengaturan kapasitas pada Perkantoran, kapasitas Pasar, kapasitas Fasilitas umum seperti pusat kebugaran, bioskop, tempat wisata, dan tempat ibadah, termasuk juga kapasitas dan jam buka restoran dan kafe,” ungkapnya.

Selain itu, Oded menambahkan pihaknya akan melakukan pelarangan kepada masyarakat dalam merayakan malam tahun baru 2022.

“Jadi sesuai dengan surat edaran (Inmendagri nomor 63), kami juga melakukan pelarangan kepada masyarakat merayakan acara pergantian tahun baru seperti di hotel, kafe dan tempat hiburan lainnya,” ucapnya.

Sedangkan untuk kegiatan ibadah seperti Natal, Oded mengatakan akan dilakukan secara online. “Sesuai dengan surat edaran (Inmendagri Nomor 63), ibadah Natal akan dilakukan secara online,” katanya.

Oded menuturkan bahwa segala bentuk kegiatan masyarakat, nantinya akan diterapkan sesuai dengan prosedur kebijakan pada PPKM level 3 yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Diketahui, dalam kebijakan PPKM level 3 segala bentuk aktivitas masyarakat seperti jam operasional pada kafe, restoran, tempat wisata atau hiburan, dan mall dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk kapasitas pengunjung akan dibatasi hingga 50 persen.

Baca Juga:Wujudkan Bandung Barat Bersih Narkoba, BNNK Rancang Desa BersinarSidang Kasus Pembacokan Pelajar Hanya Divonis 2,4 Tahun Penjara, Ibu Korban Teriak Histeris Tuntut Keadilan

Sementara itu, untuk ruang publik seperti Alun-alun kota, dan Taman akan di tutup kembali. (mg4)

0 Komentar