Reuni 212 Tidak Diberi Izin, Akan Ada Sanksi Bagi Pelanggar

JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberikan izin untuk acara Reuni 212 yang rencananya akan digelar di wilayah hukumnya. Awalnya, kegiatan tersebut akan digelar di Patung Kuda Arjuna Wiwaha esok hari, 2 Desember 2021.

“Polda Metro Jaya dalam hal ini sebagai penanggung jawab keamanan ibu kota tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan reuni 212 apabila dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya khususnya di Patung Kuda,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12).

Zulpan mengatakan, Polda Metro Jaya tidak segan mengenakan sanksi pidana kepada pihak-pihak yang memaksa menggelar Reuni 212. Pasalnya, kegiatan tersebut memicu terjadinya kerumunan.

“Saya sampaikan kegiatan ini tidak dapat izin. Apabila memaksakan melakukan kegiatan, kita akan menerapkan ketentuan hukum berlaku,” tegas Zulpan.

“Pada mereka yang memaksakan kita akan persangkakan tindak pidana KUHP 212, 218 khususnya mereka yang tidak mengindahkan hal ini bahwa Polda Metro Jaya sudah menyamapiakn tidak memberikan izin. Kepada mereka yang memaksakan diri akan kita berikan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Sebelumnya, reuni 212 dipastikan batal digelar di Patung Kuda Arjuna Wiwaha DKI Jakarta. Panitia memutuskan memindahkan lokasi acara di Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ketua Panitia Reuni 212 Eka Jaya mengatakan, keputusan ini diambil usai Satgas Covid-19 tidak mengeluarkan surat rekomendasi. Hal itu atas pertimbangan kondisi pandemi Covid-19.

“Gugus tugas tadi sudah tidak memberikan rekomendasi, dalam bahasanya karena Covid-19, ada varian baru. Jadi larinya ke situ,” ujar Eka kepada wartawan, Selasa (30/11).

Eka mengatakan, kegiatan reuni akan diganti dengan zikir dan munajat di Masjid Az Zikra secara terbatas. Sedangkan para pesertanya bisa mengikutinya melalui siaran daring. (jawapos-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan