Terkait hal ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan sejauh ini Indonesia belum menemukan adanya penularan dari varian Omicron. Ia pun memastikan Indonesia dan dunia saat ini lebih cepat dalam mengidentifikasi setiap varian baru virus Korona karena telah adanya laboratorium yang mumpuni.
“Kita tidak perlu terlalu panik, terburu-buru mengambil kebijakan yang tidak berdasarkan data,” kata Budi saat jumpa pers secara virtual, Minggu (28/11).
Kendati demikian, pemerintah mulai melakukan antisipasi. Salah satunya dengan membatasi kedatangan warga negara asing (WNA) dan mewajibkan seluruh pendatang dari luar negeri, baik melalui udara, laut, maupun darat, untuk menjalani karantina.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor IMI-269.GR.01.01 Tahun 2021 yang berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021.