JAKARTA – Presiden Joko Widodo menegaskan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tetap berlaku, pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, MK menyatakan pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional).
Namun, MK juga memberikan waktu agar pemerintah dan DPR merevisi UU tersebut. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lambat 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan.
Sementara itu, Presiden pun menegaskan bahwa UU Ciptaker masih tetap berlaku, serta peraturannya akan tetap dilaksanakan.
“Seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku. Tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Senin, (29/11).
Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut didampingi para menteri koordinator kabinet Indonesia Maju. Yaitu Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
“Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepatnya,” tambah Presiden.
“Dengan demikian seluruh peraturan pelaksanaan Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku dengan dinyatakan masih berlakunya Undang-undang Cipta Kerja oleh MK,” ucap Presiden.
Presiden pun menegaskan komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural melalui deregulasi dan debirokratisasi.
“Akan terus kita jalankan kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin. Saya pastikan sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi MK nomor 91/PUU-XVIII/2020,” ungkap Presiden.
Presiden Jokowi juga meminta agar pelaku usaha dan investor tidak perlu khawatir.
“Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” ujar Presiden menegaskan. (antara)