Terdakwa Kasus Ekspor Benur, Edhy Prabowo Ajukan Kasasi karena Hukumannya Diperberat

JAKARTA – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, terdakwa kasus korupsi ekspor benur, menempuh upaya hukum kasasi atas vonis sembilan tahun penjara, pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hal ini dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tim penasihat hukum Edhy sudah mengajukan upaya hukum kasasi pada 17 November 2021 lalu. Terkait pengajuan kasasi ini, tim kuasa hukum Edhy, Soesilo Aribowo belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com pada Jumat (26/11), dikutip dari Jawapos.

Diduga, permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) ini diajukan karena hukuman Edhy Prabowo diperberat menjadi sembilan tahun penjara oleh hakim tingkat banding. Edhy Prabowo terbukti bersalah menerima suap dalam perizinan ekspor benih lobster atau benur.

Dalam putusan tingkat banding, hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diperberat menjadi sembilan tahun penjara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Edhy Prabowo tetap terbukti bersalah menerima suap senilai Rp 25,7 miliar dalam kasus suap perizinan ekspor benih lobster.

Edhy oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Sehingga hukuman pada tingkat banding, lebih berat dari putusan sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan MA.

Putusan ini dibacakan pada 21 Oktober 2021. Disidangkan oleh Ketua Majelis Hakim tingkat banding Haryono, dengan anggota Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Anton R Saragih dan Reny Halida Ilham Malik.

Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Edhy Prabowo juga yang semula dijatuhkan hukuman tambahan selama dua tahun jika tidak mampu membayar uang pengganti senilai Rp 9,6 miliar dan USD 77.000, menjadi tiga tahun penjara. Hukuman diterapkan, jika Edhy Prabowo tidak mampu membayar uang pengganti.

Edhy Prabowo pun tetap dijatuhkan hukuman berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun. Hukuman ini diterapkan setelah Edhy Prabowo selesai menjalani pidana pokok.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan