Pemkot Bogor Izinkan Warga Wisata dengan Syarat Sudah Divaksin

Sebelumnya, Satgas COVID-19 Kota Bogor mempertimbangkan untuk menerapkan pembatasan mobilitas warga dengan penerapan ganjil genap pelat nomor kendaraan. Hal tersebut menyusul adanya klaster sekolah dengan jumlah 24 orang positif COVID-19 tanpa gejala.

Mereka terdiri atas 10 orang guru dan 14 siswa di SDN Sukadamai 2.

Pemerintah pusat pun berencana menerapkan kembali PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Yakni dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (antara)

Tinggalkan Balasan