BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan beberapa persiapan untuk menghalau terjadinya peningkatan mobilitas masyarakat jelang perayaan Natal dan Tahun baru 2022 (Nataru). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 akan diterapkan sepanjang hari perayaan.
“Kami sudah lakukan persiapan antisipasi PPKM level 3. Penerapan PPKM level 3 ini karena Pemerintah pusat melihat situasi yang khawatir di momen Nataru (Natal dan Tahun baru 2022). Itu selalu menjadi pengalaman buruk semisal adanya lonjakan kasus. Jadi, akan serentak PPKM level 3 diterapkan di Indonesia,” ucap Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi saat di konfirmasi Selasa (23/11).
Dengan adanya hal tersebut, lanjut dia, jelang diterapkannya kembali kebijakan PPKM Level 3, pihaknya akan melakukan pembatasan di beberapa sektor usaha yang sebelumnya sudah diberikan relaksasi.
“Contohnya, kafe dan restoran yang di level 2 buka sampai pukul 22.00 WIB, tapi di level 3 bukanya sampai pukul 21.00 WIB. Lalu, ada pembatasan aktivitas masyarakat, seperti tak boleh adanya kerumunan besar. Biasanya pada malam tahun baru itu ada badan-badan usaha semisal perhotelan (yang biasanya) menggelar kegiatan-kegiatan yang kemudian itu (akan) ditiadakan,” terangnya.
Rasdian mengatakan bahwa pihaknya juga akan melarang kegiatan yang mengundang kerumunan seperti pesta kembang api
Maka dari itu, selain melakukan persiapan jelang diterapkannya PPKM level 3 nanti, Satpol PP Kota Bandung saat ini sudah mewaspadai terkait lonjakan masyarakat di di hari libur.
“Jadi patut diwaspadai itu mobilitas masyarakat pada Sabtu dan Minggu (weekend). Sebab pada weekend itu banyak warga dari luar Kota Bandung yang masuk ke Kota Bandung untuk berlibur, seperti salah satunya ke Alun-alun Kota Bandung,” ungkapnya.
Dengan adanya peningkatan mobilitas masyarakat di hari libur, petugas dari Satpol PP Kota Bandung akan tetap bersiaga setiap harinya.
“Kami juga akan lakukan penegakkan hukum pada siang, sore, atau malam terkait pelanggaran protokol kesehatan, baik ke badan usaha maupun perorangan. Kami juga (akan) tindaklanjuti laporan dari masyarakat juga (dari) media. Dan penindakannya disesuaikan dengan regulasi yang ada. Sekarang masih mengacu ke Perda nomor 5 tahun 2021 dari Provinsi terkait penanganan Covid, termasuk ketentuan sanksi bagi pelanggarnya,” tuturnya.