JAKARTA – Pedangdut Cupi Cupita yang meresmikan pernikahannya dengan Bintang Bagus, Jumat (19/11), menggunakan kripto senilai Rp119 juta sebagai salah satu maharnya, Padahal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap kripto.
Salah satu kerabat Cupi Cupita, Adit mengatakan, sang pedangdut dan Bintang Bagus sudah mengetahui fatwa haram tersebut. Namun, mereka tetap menggunakannya sebagai mahar pernikahan, karena sudah dipersiapkan cukup lama.
“Fatwa MUI ini keluarnya belum lama ya. Sementara mereka sudah lama merencanakan kripto ini,” kata Adit.
Dia menambahkan, Bintang Bagus memberikan mahar berupa kripto kepada Cupi Cupita dengan tujuan sebagai investasi.
“Itu bukan mahar utama ya. Mahar utama itu adalah logam mulia dan rumah. Itu bentuk investasi yang diberikan pihak suami ke istri. Tapi disebut mahar juga,” tuturnya.
Dia melanjutkan, investasi cukup penting. Kripto diyakini menjadi instrumen menguntungkan jika disimpan dalam waktu tertentu karena nilainya terus naik.
Fatwa MUI yang mengharamkan kripto secara agama, karena aset kripto dianggap mengandung unsur tipu-tipu, spekulasi, judi dan negara tidak hadir memberikan jaminan. (jp)