Bongkar Rumah dengan Alat Berat, Kuasa Hukum Warga Sesalkan Sikap Arogan PT KAI

“Kalau setuju berarti sudah deal. Kalau tidak setuju masih bisa nego ulang sampai selesai, setelah itu baru dilakukan pembongkaran,” tambahnya.

Tarid menjelaskan bahwa ganti rugi yang diajukan oleh PT KAI dinilai kecil. Kata dia, Rp. 200 ribu untuk semi permanen dan Rp. 250 ribu untuk bangunan permanen itu terlalu murah untuk rumah warga.

“Masih segitu, bahasa mereka itukan ongkos bongkar. Sedangkan ongkos bongkar itu dari mana yang mengaturnya. Yang kita tahu ganti rugi,” jelasnya.

Dia menyebut, pihak warga menginginkan nilai ganti rugi yang diberikan PT KAI minimal sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan yang ada di Jalan Anyer Dalam, Kota Bandung.

“Harapan ganti rugi, minimal sesuai NJOP bangunan di sini, dari Rp. 1 juta sampai Rp. 2 juta. Maksudnya di nominal segitu saja, kalau di gugatan kita mintanya Rp. 5 juta per meter. Nanti berdasarkan putusan hakim ditentukan nominal yang pantas untuk ganti rugi itu berapa. Jadi dasarnya harus putusan hakim,” pungkasnya. (mg2)

Tinggalkan Balasan