INDRAMAYU – Dugaan kasus Korupsi kembali melanda Pemerintahan Kabupaten Indramayu. Kali Ini, kasus korupsi terjadi disalah satu dinas Badan Penanggulang Bancana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu.
Berdasarkan informasi, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada dana refocusing anggaran pada2020 sebesar Rp 196 miliar.
Tidak dijelaskan sevara detail terkait dugaan korupsi anggaran refocusing. Namun, sejauh ini polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi itu. Namun, untuk para tersangka Polres Indramayu belum menetapkannya.
‘’Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti kuat terkait dugaan korupsi tersebut,’’kata Sumber Informasi yang berada di Polres Indramayu ketika dikonfirmasi, Rabu, (17/11).
Kendati begitu, dalam waktu dekat, akan ada penetapan tersangka yang diduga kuat menerima aliran dana haram dari penanganan Covid-19.
‘’Ada lima tersangka yang akan diamankan besok, Kamis,’’cetus sumber.
Terkait nama-nama yang akan diperiksa tersebut, dia enggan untuk membeberkannya. Namun, mereka terdiri dari orang yang bertanggung jawab dalam anggaran tersebut.
Di antaranya pelaksana, bendahara, dan pihak ketiga yang ikut bertanggungjawab dalam aliran dana haram tersebut.
Sementara itu, salah seorang yang akan diperiksa Polres Indramayu mengakui sudah menerima surat panggilan itu. Dia mengaku siap hadir ke Polres Indramayu sebagaimana mestinya.
“Iya benar, saya dapat surat dari Polres Indramayu. Surat penetapan tersangka dan saya siap hadir,” ungkapnya sedih. (tim)