Nani Si Pengirim Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tak Puas

YOGYAKARTA – Gadis asal Kabupaten Majalengka yang bikin gempar karena sate beracun sianida dituntut 18 tahun penjara.

Kendati demikian, keluarga korban sate sianida Bandiman menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bantul terhadap Nani Apriliani Nurjaman terlalu ringan.

Pasalnya, mereka kehilangan Naba Faiz yang baru berusia 10 tahun, karena memakan sate beracun tersebut.

Orang tua korban, Bandiman mengaku, sangat kehilangan anak bungsunya itu. Dia masih mengingat jelas bagaimana anaknya meninggal usai menyantap sate sianida pada 25 April 2021.

“Ya kalau menurut saya sih terlalu ringan. Kalau kami sekeluarga ya yang setimpal, 20 tahun ke atas lah,” jelasnya dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (15/11).

Bandiman menyadari dirinya tak memiliki wewenang dalam menentukan hukuman. Karenanya, dia hanya bisa memasrahkan seluruhnya kepada JPU Kejari Bantul dan majelis hakim.

“Ya semuanya terserah pada penegak hukum. Kalau kami dari keluarga inginnya seperti itu,” tuturnya.

JPU Kejari Bantul Nurhadi Yutama menuntut Nani dengan hukuman 18 tahun penjara. Perempuan yang akrab dipanggil Tika tersebut terbukti melanggar Pasal 340 KUHP. Berupa tindakan pidana pembunuhan berencana.

Dalam persidangan terbukti Nani ingin meracuni Aiptu Tomi Astanto. Niat sudah berlangsung sejak 2020 silam. Diawali dengan pembelian racun jenis sianida melalui toko online sebanyak tiga kali dari medio 2020 hingga awal 2021.

“Terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 KUHP. Maka kami menuntut hukuman penjara 18 tahun,” tegasnya. (radar jogja)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan