LDII: Hubungan Luar Nikah Marak, Permendikbud Jangan Terkesan Legalkan Zina

LDII: Hubungan Luar Nikah Marak, Permendikbud Jangan Terkesan Legalkan Zina
1 Komentar

Ia mengingatkan, bila Permendikbud tidak dicabut dulu, lalu diperbaiki dan direkonstruksi ulang, maka pemerintah terkesan abai dan masa bodoh dengan aktivitas mahasiswa dalam hal seks di luar nikah. Meskipun kampus adalah simbol kebebasan intelektual, “Tapi hubungan di luar nikah yang berimbas pada psikologis dan kesehatan juga harus dilarang,” kata Dody. (*)

Laman:

1 2
1 Komentar