BALEENDAH – Guna peningkatan pembinaan olahraga di Indonesia. Wakil Ketua Komisi X DPR RI H. Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan telah melakukan revisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) Nomor 3 Tahun 2005.
“Ada beberapa poin menurut saya menjadi catatan penting harus tau dari pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan atlet,” kata Dede Yusuf disela-sela meninjau Pelatcab Porprov Basket 3 x 3 dan penyerahan bantuan sarana dan prasarana olahraga ke pengurus Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kabupaten Bandung di GOR Basket Alhayu, Baleendah Kabupaten Bandung, Sabtu (13/11) kemarin.
Menurut informasi dari Koni Kabupaten Bandung, anggaran olahraga hanya Rp10 miliar dan dibagi 50 cabang olahraga (Cabor). Maka kata Dede, di Undang-Undang nanti akan mendorong agar ke depannya bantuan dari Pemerintah langsung ke Cabor.
“Tetapi, yang ditentukan adalah 14 Cabor olimpiade, yang akan menjadi tanggung jawab full pemerintah. Nantinya, yang non olimpiade masuk ke Koni sebagai pembinaan,” kata Dede Yusuf didampingi Ketua Rumah Aspirasi Rancage, Saeful Bachri.
“Kita juga akan mendorong, tiap Pemerintah daerah harus fokus minimal 3 cabor unggulan, misalkan cabor Angkat Besi, Basket atau lainnya. Tapi itu harus fokus, supaya setiap daerah memiliki prestasinya tersendiri. Jadi jangan semua sama rata,” tambahnya.
Dikatakan Dede, hal ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya bajak membajak atlet. Pasalnya menjelang Porda atau Pon terjadi bajak membajak atlet.
“Hal itu jangan sampai terjadi, pasalnya kasian Cabor yang sudah membina atlet dari SMP SMA dan sebagainya, tau-tau pas mau bertanding mereka hijrah keluar daerah,” ucapnya.
Dede mengungkapkan terdapat isu yang lainnya, yakni kesejahteraan atlet dan tenaga olahraga, karena selama ini pemerintah terfokus pada atlet yang menang, dan mendapatkan penghargaan, tetapi pelatihnya tak dapat apa-apa. Maka, nantinya akan di dorong agar atlet dan tenaga olahraga mendapatkan kesejahteraan. Selain itu, pihaknya juga akan mendorong jaminan sosial bagi Atlet dan tenaga olahraga.
“Karena yang namanya atlet harus memiliki jaminan sosial, pasalnya apabila atlet sudah Pelatcab maka pemerintah daerah harus membayarkan BPJS tenaga kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, karena mereka sudah di kontrak menjadi atlet Pelatcab, sehingga apabila terjadi kecelakaan saat latihan atau pertandingan, maka atlet tersebut langsung dibawa ke rumah sakit. Itu salah satu yang saat ini sedang di perjuangkan,” jelasnya.