KPK Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi

Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto (kiri) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/11/2021) terkait pengumuman dan penahanan tersangka Apif Firmansyah, orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. ANTARA/HO-Humas KPK
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto (kiri) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/11/2021) terkait pengumuman dan penahanan tersangka Apif Firmansyah, orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. ANTARA/HO-Humas KPK
0 Komentar

KPK juga menduga Apif menerima dan menikmati uang sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah mengembalikan Rp400 juta ke KPK.

Atas perbuatannya, tersangka Apif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Antara)

0 Komentar