Dukung Industri Otomotif Berkembang, Pemerintah Bebaskan PPnBM 100 Persen

JAKARTA – Meski penjualan otomotif  turun akibat imbas dampak Pandemi Covid-19, perlahan tapi pasti industry produk otomotif Kembali bangki. Hal ini terlihat dari penjualan kendaraan roda empat yang terus mengalami peningkatan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan Pemerintah untuk mendorong penjualan kendaraan roda empat adalah relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Dengan dorongan tersebut, kinerja penjualan mobil pada Maret hingga September 2021 terus mengalami penguatan.

Penjualan mobil selama September 2021 tercatat sebesar 84,11 ribu unit atau naik sekitar 41,5% jika dibandingkan bulan Februari 2021.

Bukan itu saja, untuk mendorong dan mengakselerasi konsumsi, serta peningkatan utilitas industri otomotif, Pemerintah juga melanjutkan perluasan kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP).

‘’Ini sebagai tindak lanjut dari keberhasilan penjualan kendaraan bermotor roda empat (KBM-R4) hingga hampir 150%,” ujar Menko Airlangga dalam keterangannya, Kamis, (11/11)

Kebijakan itu diberikan dengan memerikan insentif pengurangan PPnBM 100% bagi pembelian KBM-R4 berkapasitas silinder mesin ≤1.500 cc hingga Desember 2021.

Serta insentif pengurangan PPnBM dari 25% hingga 50% untuk KBM-R4 berkapasitas silinder mesin antara 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc.

Selain itu, sebagai bentuk komitmen dalam mengatasi permasalahan perubahan iklim, pemerintah akan mempercepat pembangunan infrastruktur Energi Baru Terbarukan (EBT) dengan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik/Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL-BB).

‘’Kita akan buat dan mengeluarkan peta jalan industri otomotif nasional dan peta jalan pengembangan Industri KBL-BB,’’ucapnya.

Sebagai penguatan regulasi, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang PPnBM Kendaraan Bermotor.

Di mana di dalamnya diatur tentang pengenaan tarif PPnBM, yang dikenakan berdasarkan tingkat emisi karbon kendaraan bermotor. (map/fsr)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan