Guna Meringankan Masyarakat, Program Penghapusan Denda Pajak Diperpanjang

SOREANG – Program penghapusan denda pajak diperpanjang hingga pertengahan Desember 2021 mendatang. Hal tersebut merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Bandung untuk meringankan beban masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengeluarkan Peraturan Bupati Bandung (Perbub) Nomor 44 Tahun 2021. Dalam Perbub tersebut, pemerintah Kabupaten Bandung memberikan insentif terkait dengan penghapusan sanksi administrasi atau denda PBB-P2 dari tahun pajak 1994 sampai dengan tahun pajak 2020.

Insentif lainnya yaitu, penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah dari masa pajak bulan Januari 2020 sampai dengan masa pajak bulan Juni tahun 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Erwan Kusumah melalui Kepala Bidang Penagihan, Susy Yuswartika mengatakan seharusnya program insentif pajak tersebut berakhir pada Juli 2021.

“Insentif penghapusan denda pajak tersebut diperpanjang sampai 14 Desember 2021, mengingat pandemi Covid-19 masih melanda masyarakat. Meskipun saat ini Kabupaten Bandung mengalami tren positif kaitan dengan penurunan kasus Covid-19,” ungkap Susy di Soreang, belum lama ini.

Adapun ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak agar bisa mendapatkan insentif pajak berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda, yaitu melakukan pengajuan surat permohonan penghapusan sanksi administrasi atau denda yang dilengkapi dengan surat kuasa apabila dikuasakan.

Syarat lainnya adalah wajib pajak harus membuat surat pernyataan bersedia membayar seluruh tunggakkan apabila sudah dihapuskan sanksi administrasi/denda. Kemudian melampirkan SPPT PBB-P2, melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan lain yang sejenis, serta materai Rp.10.000.

Untuk mempermudah layanan insentif penghapusan sanksi administrasi atau denda, wajib pajak bisa langsung datang ke kantor atau menghubungi layanan email Bapenda Kabupaten Bandung.

“Mudah-mudahan dengan adanya insentif penghapusan denda pajak ini, geliat ekonomi masyarakat dapat meningkat kembali,” pungkas Susy. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan