Sudah Berdamai dengan Savas Fresh, Atta Halilintar Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik

Atta Halilintar Bantah Positif Covid-19 Setelah Pulang dari Turki
ANTARA/HO-Pokja Jakarta Selatan
0 Komentar

Atas perbuatannya, pria tersebut dijerat Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

(Antara)

0 Komentar