BANDUNG – Tersangka kasus Pinjaman Online (Pinjol) ilegal AZ alias Amira Zahra, 25, yang sempat diamankan oleh Polda Jawa Barat resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dari gugatan praperadilan ini, Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar akan menjadi termohon.
Namun pada saat memulai Praperadilan, Majelis Hakim menunda persidangan lantaran pihak termohon tidak hadir.
“Jadi sudah dipanggil ya termohon, tapi tidak ada. Untuk itu sidang diundur,” ujar majelis Hakim, Yuli, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/11)
Dengan adanya hal tersebut, menurut Kuasa Hukum Amira Zahra, Fahmi Nugroho mengatakan bahwa ada beberapa hal yang ingin diuji dari termohon.
Seperti, menurut dia masalah penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan.
“Jadi, lima poin itu yang ingin kami uji dalam praperadilan ini, terutama yang kami persoalkan itu kegiatan penyidik membawa paksa pemohon. Dalam hal ini, Amira Zahra dibawa dari Yogyakarta bersama 86 orang lainnya itu ke Polda Jabar,” ungkapnya.
Maka dari itu, pihaknya juga akan menanyakan terkait dengan dasar hukum dari termohon melakukan penggeledahan dan membawa Amira Zahra dari Yogyakarta ke Bandung.
“Kalau UUD ITE (Undangan-undangan Dasar Informasi dan Transaksi Elektronik) itu harus ada kegiatan penyadapan, apakah ini disadap dulu atau tertangkap tangan. Kan LP-nya (Laporan) tanggal 14 Oktober, kapan izin sadap dari Pengadilan didapatkan penyidik. Kalau tertangkap tangan bagaimana pula itu ceritanya, makanya kami persoalkan dasarnya,” ucapnya.
Sementara itu, dalam perkara ini Fahmi menambahkan bahwa kliennya disangkakan dengan Pasal 55.
“Amira ini bukan sebagai kepala HRD (Human Resource Department), dia ini hanya sebagai staff HRD di bawahnya kepala HRD, dan dia juga baru bekerja sekitar 2 bulan. Bagaimana mungkin dia melakukan perekrutan?” ungkapnya
“Pelaku utamanya Desk Colector yang melakukan pengancaman, itu kan lebih dulu ada di situ. Si Amira (AZ) tidak merekrut, dia kan baru dua bulan di situ,” sambungnya.
Fahmi juga mengatakan, bahwa AZ ini tidak mengetahui jika perusahaan tempatnya bekerja merupakan pihak ketiga, atau bagian penagihan Pinjol.