Standar Nasional Perpustakaan meliputi : standar koleksi perpustakaan, standar sarana dan prasarana, standar pelayanan perpustakaan, standar tenaga perpustakaan, standar penyelenggaraan, dan standar pengelolaan.
Berkaitan dengan koleksi, perpustakaan sekolah masih didominasi dengan koleksi buku paket pelajaran, belum disesuaikan dengan jenis koleksi, jumlah koleksi berdasarkan kebutuhan rombongan belajar. Perpustakaan sekolah dituntut untuk menyediakan koleksi : karya cetak (buku teks, buku penunjang kurikulum, buku bacaan, buku referensi), terbitan berkala (majalah, surat kabat), audiovisual, rekaman suara, rekaman video, dan sumber elektronik.
Dalam hal standar sarana dan prasarana, perpustakaan sekolah harus menyediakan gedung/ruang perpustakaan sekolah paling sedikit 0,4 m2 X jumlah siswa, dan disesuaikan dengan julmlah rombongan belajar. Area gedung perpustakaan sekolah harus memiliki : area koleksi, area baca, area kerja, dan area multimedia.
Baca Juga:Peringatkan Wisatawan, BPBD Cianjur Ingatkan Waspada Jalur Rawan BencanaSegan! Mampu Tahan Chelsea, Tuchel Anggap Burnley Cuma Beruntung
Standar pelayanan perpustakaan sekolah harus memberikan jenis pelayanan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, meliputi pelayanan : sirkulasi, referensi, literasi informasi, wajib baca di perpustakaan, promosi perpustakaan, dan yang tak kalah penting adalah integrasi dengan kurikulum.
Dari aspek standar tenaga perpsutakaan, kenyataan di lapangan, yang ditugaskan untuk mengelola perpustakaan sekolah adalah guru yang kekurangan jam mengajar, dan bukan lulusan ilmu perpustakaan. Hal ini, belum sesuai dengan standar tenaga perpustakaan. Ke depan, semua tenaga perpustakaan sekolah memiliki kualifikasi tenaga perpustakaan sekolah minimal di bidang ilmu perpustakaan, dan paling rendah diploma dua (D-II) dalam bidang perpustakaan. Atau bisa juga dari lulusan diploma dua (D-II) di luar bidang perpustakaan, setelah lulus pendidikan dan pelatihan bidang perpustakaan.
Standar penyelenggaraan perpustakaan, setiap pendirian perpustakaan sekolah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, harus memiliki Nomor Pokok Perpustakaan, struktur organisasi perpustakaan, dan memiliki program kerja yang jelas setiap tahunnya.
Yang masih menjadi permasalahan dari standar pengelolaan perpustakaan sekolah adalah berkaitan dengan anggaran dan pemanfaatan teknologi informasi. Perlu komitmen yang kuat dari Kepala Sekolah untuk menjamin tersedianya anggaran perpustakaan sekolah setiap tahun paling sedikit 5% dari total anggaran sekolah di luar belanja pegawai. Selanjutnya, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu pesat belum dimanfaatkan oleh para pengelola perpustakaan sekolah dalam mendukung peningkatan pelayanan. Untuk itu, perlu pemanfaatan OPAC atau Online Public Access Catalog, yaitu sistem katalog terpasang yang dapat diakses secara umum dan dapat dipakai pengguna untuk menelusuri data katalog, untuk memastikan apakah perpustakaan menyimpan karya tertentu. Atau juga bisa memanfaatkan software SliMS (Senayan Library Management System), aplikasi ini digunakan untuk pengelolaan koleksi tercetak dan terekam yang ada di perpustakaan.
