Pengusaha Hiburan Malam di Bandung Minta Jam Operasional Ditambah

BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bandung sudah mengadakan audiensi dengan Perhimpunan Pariwisata tempat hiburan (P3B). Audiensi antara Satpol PP dan pengusaha hiburan malam di Bandung yang diselenggarakan oleh Polrestabes Bandung tersebut membahas peraturan terkait jam operasional.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengungkapkan, saat menggelar audiensi dengan P3B, pihaknya mendapat masukan terkait jam operasional yang dirasa sangat kurang oleh pelaku usaha hiburan malam.

Dalam audiensi tersebut, para pelaku usaha hiburan malam meminta jam operasional ditambahkan hingga pukul 00.00 WIB.

“Kemarin saya ikut audiensi di Polrestabes yang langsung dipimpin oleh Pak Kapolres dengan P3B. Mereka menyampaikan keluhannya, kalau bisa jangan sampai jam 9 (waktu operasional). Tetapi jam 10 atau jam 12,” ucapnya saat ditemui di Balaikota Bandung, Jumat (5/11).

Rasdian mengatakan, jika para pelaku usaha hiburan malam harus siap dengan konsekuensi yang harus diterapkan, seperti pengetatan Protokol Kesehatan (Prokes).

“Tapi sebelum itu, kita juga konsekuensinya dulu. Prokes jangan dilupakan, wajib scan PeduliLindungi. Sudah divaksin, itu penting,” tegasnya.

Dia  menambahkan, permintaan para pelaku usaha hiburan tersebut terkait penambahan jam operasional berkaitan dengan masalah pertumbuhan ekonomi. Jika waktu operasionalnya singkat, pegawai yang bisa dipekerjakan pun tidak penuh sehingga tidak semua karyawan yang diistirahatkan bisa kembali bekerja.

“Nah selama ini diistirahatkan, dia bilang bukan di-PHK (Pemberhentian Hak Kerja)lah istilahnya,” ucapnya

Maka dari itu, hasil audensi tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi dalam Rapat terbatas (Ratas) bersama Wali Kota Bandung.

“Barangkali menjadi evaluasi di rapat berikutnya (Ratas). Karena saya sampaikan Jawa Barat itu tempat hiburan baru 3 yang buka, yaitu di Bandung, Bekasi, dan Cirebon. Jadi saya sampaikan mudah-mudahan kalau kerjasamanya baik, levelnya juga diturunkan, Bandung menjadi level 1,” imbuhnya.

Untuk diketahui, dalam Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Kota Bandung, Satpol PP sudah menyegel 4 tempat hiburan yang melebihi ketentuan jam operasional dan kapasitas.

“Kemarin 4 yang saya tahu. Kalau yang lain ada teguran tertulis, lisan ada, dan tiap hari saya sampaikan pendataan dan pelaporan nanti saat Ratas akan diperlihatkan kepada peserta rapat. Teguran tertulis pertama penggunaan masker. Berikutnya kalau badan usaha dia melewati jam operasional. Yang kedua tempatnya penuh sementara ketentuannya berapa persen. Tapi kalau melebihi kapasitas kita terpaksa melakukan peringatan. Kita bertindak, penahanan kartu identitas, dan sebagainya,” tutup Rasdian.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan