Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung mencatat sejak 2020 masih terdapat kawasan kumuh.
Seluas 567 hektare wilayah di Kabupaten Bandung masih tergolong kumuh. Sehingga perlu penataan dan pengendalian.
Berdasarkan rencana aksi yang sudah ditetapkan pada 2021, kawasan kumuh sudah ada penurunan.
Kepala Seksi Penataan dan Pengendalian Kawasan Kumuh, Bidang Kawasan Permukiman Disperkimtan Kabupaten Bandung Gerry Sundana ST. MM, mengatakan, pihaknya sudah menjadikan prioritas sebagai program kerja untuk penataan kawasan kumuh.
‘’Kita sudah memiliki dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK),’’ucapnya dalam keterangannya.
Penyusunan Dokumen RP2KPKPK ini sangat penting sekali. Sebab, perlu ada pendataan titik-titik kumuh yang ada disetiap desa dan kelurahan.
BACA JUGA: Tangani Masalah Air Bersih, Disperkimtan Programkan Pembangunan Sumur
Data atau dokumen ini, nantinya bisa dipakai oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung untuk kegiatan dan program dinas.
‘’Jadi nanti dokumennya bisa digunakan juga oleh dinas yang berkaitan dengan masyarakat langsung khusus nya di bidang Perumahan dan Permukiman,” ujar Gerry.
Menurutnya, sampai akhir 2020 luasan kawasan kumuh yang menjadi prioritas untuk dibenahi seluas 567,03 Hektar atau setara dengan 0,32 luas wilayah Kabupaten Bandung.
‘’Penanganan Permukiman Kumuh prioritas di kabupaten bandung, diharapkan dapat diturunkan sesuai dengan target pertahunnya,’’katanya.
‘’Jadi target dan strategi penangannya akan dibahas dan di cantumkan pada Dokumen RP2KPKPK Kabupaten Bandung yang sedang disusun ini,’’tambah dia lagi.
Berdasarkan perencan target penyelesaian untuk menata kawasan kumuh akan selesai pada 2024.
Pihaknya akan memberikan prioritas penataan kawasan kumuh secara bertahap. Tahun ini ada 7 titik lokasi kumuh yang sudah dilakukan penataan.
BACA JUGA: Pemkab Bandung Akan Distribusi Peti Mati ke Setiap Kecamatan dan Rumah Sakit
Gerry menjelaskan, penilaian untuk kriteria kawasan kumuh ada tujuh aspek, di antaranya drainase, tata bangunan, sanitasi, akses pemadam kebakaran, dan persampahan.