Menolak Lupa, Tak Ada Kabar Lagi, Satu Tahun Laporan Bupati Subang Buntu “Uang Rotasi Mutasi”

Tokoh masyarakat Subang sekaligus praktisi hukum, Endang Supriadi yang turut menyimpan perhatian pada peristiwa pelaporan Bupati Subang. Endang mempertanyakan kejelasan pelaporan Bupati. Menurutnya, sesuai kitab undang-undang hukum acara pidana, ketika proses penyedikan diterbitkan SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan), maka harus diumumkan.

“Memang harus dibuat jelas kalau SP3, karena misalkan unsur bukti tidak terpenuhi, atau misalkan tidak ditemukan peristiwa hukum, maka wajib diinformasikan,” tegasnya. (idr/vry)

Tinggalkan Balasan