Warga di Kawasan Kampung Bengkong Bekasi Diminta Segera Tinggalkan Lahan Milik PT Timah Tbk

‘’HBG nomor 808 ini milik PT Timah Tbk berdasarkan perjanjian kesepakatan penyelesaian kewajiban dengan cara debt to asset settlement antara PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Bahana) dan PT Timah Tbk serta PT Putra Alvita Pratama,” katanya.

Perusahaan juga telah berkoordinasi dengan Kecamatan, Polsek, Koramil, Lurah, serta tokoh masyarakat di Kantor TKPP, dimana semua pihak sepakat dan setuju penutupan akses tersebut.

Apabila pihak masyarakat yang menempati lahan tanpa izin tidak kooperatif dan diusulkan untuk adanya mediasi.

Mediasi  di kantor Lurah Mustikasari antara warga yang menempati lahan PT Timah tanpa izin dan di Faslilitasi oleh pihak kelurahan. Namun, tidak ditemukan kesepakatan.

BACA JUGA: Undang-undang Ciptakan Kerja Ganggu Pembebasan Lahan di Cigugur Tengah

PT TIMAH Tbk sebelumnya melalui surat sebanyak 3 kali, dan melalui pertemuan/mediasi di kantor Lurah Mustikasari di hadapan pihak kecamatan Mustikajaya, Lurah Mustikasari, wakapolsek, danramil, tokoh masyarakat, RW serta RT.

‘’PT TIMAH Tbk sudah menyampaikan peringatan terakhir kali kepada pihak-pihak yang menempti tanah tanpa izin untuk mengosongkan secara sukarela dengan rentang waktu 7 x 24 jam,” jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut PT Timah Tbk telah menutup akses jalan dan memasang pagar di Kawasan itu. Pasalnya masyarakat belum juga mengosongkan lahan itu.

BACA JUGA: Tega! Akses Masuk SDN Tugu 2 Tasikmalaya, Ditembok Pemilik Lahan

“Tapi sampai waktu yang ditentukan tidak ada pergerakan dari masyarakat, maka perusahaan melakukan eksekusi lahan dengan memasang pagar dan menutup akses jalan warga tanpa izin,” jelasnya.

Menurutnya, jika masyarakat masih tetap bertahan dan tidak segera mengosongkan lahan tersebut maka PT Timah akan menempuh jalur hukum.

“Aset ini milik PT Timah Tbk, kita sudah melakukan pendekatan dan negoisasi untuk mengosongkan lahan tersebut. Kalau masyarakat yang menempati lahan tanpa izin ini masih tidak bergerak kita akan menempuh jalur hukum pidana,” tegasnya.

BACA JUGA: Bekasi Terima Investasi Rp4,3 triliun untuk Pengolahan Sampah Bantar Gebang

Sementara itu, Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan mengatakan, PT Timah  melakukan penataan lahan yang kemudian nantinya akan dioptimalkan untuk kepentingan perusahaan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan