JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenbhub) merilis aturan baru terkait perjalanan jarak jauh. Pengendara yang menempuh 250 km wajib PCR atau antigen.
Aturan baru itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) 90 tahun 2021 yang merupakan revisi atas SE 86 tahun 2021.
Disebutkan bahwa pelaku perjalanan darat jarak jauh wajib membawa dokumen seperti kartu vaksin, dan hasil tes PCR atau antigen.
“Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, yang dikutip radarcirebon.com, Senin (1/11/2021).
SE itu juga menyebutkan bahwa untuk RT PCR berlaku 3×24 jam. Sedangkan antigen 1×24 jam.
Budi mengatakan, syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.
Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan darat di wilayah Pulau Jawa dan Bali, berlaku sejumlah syarat seperti wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan.
Atau, menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 7×24 jam sebelum keberangkatan.
Alternatif lain, menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
Aturan tersebut berlaku mulai 27 Oktober 2021. (yud)