Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 Bandung Barat Minta Dibebaskan

“Sehingga telah memenuhi ketentuan pada peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang atau jasa dalam penanganan keadaan darurat. Bahwa dengan demikian, tidaklah ada perbuatan Aa Umbara yang melanggar ketentuan. Sehingga penuntut umum haruslah dinyatakan tidak dapat membuktikan,” tambahnya

Atas hal tersebut, lanjutnya, penuntut umum telah tidak cermat mendakwa terdakwa M Totoh Gunawan dan gagal melakukan pembuktian atas dakwaan terdakwa M Totoh Gunawan.

“Sehingga terdakwa M Totoh Gunawan dalam perkara ini haruslah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dan dinyatakan bebas dari dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan batal demi hukum,” sambungnya.

Maka dari itu, Abidin menambahkan, berdasarkan uraian yang telah dibacakan, menyebut tidak ada kesalahan pada diri kliennya. Sehingga, dia meminta agar kliennya dibebaskan dari segala tuduhan.

“Oleh karenanya dengan berdasarkan ketentuan Pasal 191 ayat (1) KUHAP maka pengadilan negeri Bandung haruslah membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum serta memulihkan harkat dan martabat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,” pungkasnya.

Adapun terdakwa M. Totoh Gunawan mendapat tuntutan dari JPU KPK 6 tahun penjara. (Mg4)

Tinggalkan Balasan