BANDUNG – Terdakwa kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat, M Totoh Gunawan mengungkapkan bahwa dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dinilai tidak cermat.
Bahkan menurut Penasehat M Totoh Gunawan, Abidin mengatakan bahwa tuntutan yang diberikan selama enam tahun penjara juga dianggap sebagai skenario dalam menutupi kelemahan dakwaan.
“Kami sampaikan bahwa dalam pemeriksaan persidangan ini, penuntut umum telah melakukan skenario untuk menutupi ketidakcermatan penuntut umum dalam membuat surat dakwaan dan kelemahan-kelemahan dalam dakwaan,” ucapnya dalam nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/11).
Adapun dakwaan lainnya, Abidin menyoroti seperti penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Menurut dia, undang-undang tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Jadi jika dalam dakwaan penuntut umum, seorang pelaku tindak pidana dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, ini merupakan bentuk ketidakcermatan penuntut umum,” ungkapnya.
“Namun dalam praktiknya, penuntut umum untuk menutupi ketidakcermatan surat dakwaan yang dibuatnya, telah membuat surat tuntutan yang tidak bersandar pada surat dakwaan tersebut. Melainkan telah mengubah pasal-pasal. Sehingga seolah-olah penuntut umum telah berhasil membuktikan dakwaannya,” tambahnya.
Bahkan, dia juga menyoroti terkait dengan tindakan kliennya yang diduga melakukan pidana penyertaan berdasarkan perbuatan yang dilakukan oleh Aa Umbara.
Dalam surat tuntutannya, Abidin menjelaskan bahwa jaksa justru melakukan pembuktian perbuatan Aa Umbara bukan kliennya.
“Sehingga jelas terjadi ketidaksesuaian antara surat dakwaan dan surat tuntutan,” tegasnya.
Berkaitan dengan perbuatan dalam perkara tersebut, Abidin mengatakan bahwa proses pengadaan hingga pembayaran sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang atau jasa dalam penanganan kedaruratan.
Sebab lanjut dia, proses atau tahapan ini sudah sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Bahwa keseluruhan kegiatan bansos pengadaan sembako di Bandung Barat telah dilakukan pengawasan melekat oleh Aa Umbara selaku Bupati Bandung Barat yang dibuktikan dengan adanya post audit yang dilakukan internal yang hasil auditnya dilaporkan ke Aa Umbara,” katanya.