Alasan Putusan Terdakwa Korupsi Banprov Jabar Ditunda Hingga Dua Hari ke Depan

BANDUNG – Terdakwa kasus Korupsi Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa barat di Kabupaten Indramayu, kini akan segera diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (1/11).

Pada persidangan sebelumnya, kedua mantan Wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas dugaan korupsi.

Dua kader Partai Golkar yakni, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah diberi tuntutan yang berbeda.

Untuk Ade Barkah, JPU menuntut selama 5 tahun kurungan penjara dengan denda Rp300 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti sebanyak Rp750 juta.

Sedangkan untuk Siti Aisyah, dituntut selama 4,5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kuruSuasana persidangan Ade Barkah dan Siti Aisyah pada beberapa waktu lalu. Foto Sandi Nugrahangan dan uang pengganti sebanyak Rp1,1 Miliar.

Menurut JPU KPK, dari tuntutan yang diberikan kepada kedua terdakwa ini, keduanya terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor.

Selain itu, Ade Barkah juga terbukti menerima suap dari pemborong Carsa ES dan melalui Abdul Rozaq Muslim sebesar Rp750 juta sedangkan Siti Aisyah menerima Rp1 miliar lebih.

Namun, pada saat memulai persidangan JPU KPK , Tri Mulyono menyebut bahwa agenda pembacaan tuntutan kepada Ade Barkah dan Siti Aisyah ditunda hingga tanggal (3/11) mendatang.

“Jadi terkait putusan Ade Barkah dan Siti Aisyah ditunda itu, hakim sudah membuka persidangan. Tapi saat itu hakim menyatakan bahwa putusannya ditunda,” ucapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin(1/11).

Sementara itu, saat ditanya mengenai penundaan tersebut. Tri mengungkapkan bahwa putusan Majelis Hakim belum siap. “Putusannya saat itu belum siap, jadi ditunda untuk hari Rabu tanggal 3 November 2021,” terangnya.

“Jadi mungkin karena banyak pekerjaan lain yang harus diselesaikan, demikian majelis hakim nya menyatakan begitu,” tambahnya.

Tri juga mengatakan bahwa dari JPU KPK dalam agenda putusan tersebut, pihaknya hanya mendengarkan putusan dari Majelis Hakim kepada Ade Barkah dan Siti Aisyah.

“Jadi kami sih sebenarnya hanya mendengarkan putusannya saja dari majelis hakim, tapi nanti tergantung unsurannya baru kami akan mengambil sikap. Tapi nanti kita mendengarkan putusannya dulu seperti apa,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan