BANDUNG – Wali Kota Bandung, Oded M Danial menyampaikan tanggapannya terkait kebijakan pemerintah pusat yang meniadakan atau menghapus cuti bersama Natal dan tahun baru tahun ini.
Menurutnya, Pemerintah Daerah tidak bisa berbuat banyak untuk menyikapi kebijakan tersebut.
“Mang Oded ikut ke pusat (saja) lah, gimana kata pusat aja, sebagai daerah (harus) ikut (peraturan) pusat,” ujarnya saat diwawancarai di Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Kota Bandung, Jum’at (29/10).
Dengan adanya hal tersebut, ia mengatakan bahwa penyikapan terhadap libur natal dan tahun baru di tahun ini tak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Bahkan, lanjut Oded, di masa pandemi Covid-19 ini, setiap aktivitas harus dipenuhi dengan standar Protokol Kesehatan (Prokes).
“Kita tetap yang namanya libur Desember tidak hanya kali ini. Tahun lalu jaga ada kan? Kita pakai lagi SOP tahun lalu,” ucapnya.
“Pokoknya (protokol kesehatan) ketat, tetap ketat, jangan sampai lengah,” tambahnya
Sementara itu, saat dinyatakan tentang rencana penyekatan jalan pada saat libur Natal dan tahun baru, ia menuturkan bahwa kebijakan-kebijakan tersebut akan diputuskan bersama di Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Kita lihat nanti, kita rapat dulu, hasilnya seperti apa,” tuturnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia telah resmi menghapus cuti bersama Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022. Alasan penghapusan tersebut untuk menekan potensi penyebaran Covid-19 yang berujung pada terjadinya Gelombang ketiga Covid-19.
Cuti bersama Natal dipangkas melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 soal Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Pemerintah juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti pada momentum hari libur nasional. Melalui Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
(Mg4/wan)