Penyelidikan Kasus Kematian Janda dan Teman Prianya di Kamar Kos Dihentikan

Penyelidikan Kasus Kematian Janda dan Teman Prianya di Kamar Kos Dihentikan
Aparat kepolisian menjaga ketat lokasi kosan di Cisayong yang di dalamnya terdapat 2 jenazah, Sabtu (23/10/21). rifki saebani / radartasik.com
0 Komentar

TASIKMALAYA – Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo, pada Rabu (27/10) malam mengatakan, penyelidikan kasus dugaan pembunuhan seorang janda yang dilakukan teman prianya di kamar kost Cisayong Kabupaten Tasikmalaya, akan dihentikan.

Agung menerangkan, dihentikannya pengusutan kasus ini karena mengacu Pasal 77 KUH-Pidana dimana tersangkanya meninggal dunia.

“Dalam kasus ini kan tersangkanya meninggal dunia, maka gugur demi hukum dan kita akan memberhentikan kasus ini,” jelasnya.

Baca Juga:Beberapa Trayek DAMRI Dihentikan, Penumpang Alami Penumpukan di Halte CibiruKota Bandung Bakal Tidak Punya Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2023, KPU: Sekda Berpeluang Geser Mang Oded

Kendati begitu, Agung memastikan senjata api (senpi) yang digunakan pelaku, S (56) untuk bunuh diri, tak ada nomor serinya.

“Untuk senpi berdasarkan hasil penyelidikan kita itu adalah jenis pistol dan tak ditemukan nomor seri. Jadi kita pastikan bahwa itu bukan senjata api organik. Untuk mengetahui jenisnya apa senpi itu sudah kita kirim ke labfor untuk uji balistik, proyektil dan selongsongnya,” sambungnya.

Disinggung apakah korban dalam kondisi hamil, kasat reskrim menyebut, berdasarkan hasil autopsi yang didapatkan menunjukkan adanya tanda-tanda kehamilan.

“Namun untuk memastikan usia kehamilannya, itu kita harus melakukan penelitian lebih lanjut terkait patologi anatomi, atau uji laboratorium,” tambahnya.(Fin-red)

0 Komentar