“Kami berharap pemerintah tidak melakukan perubahan apapun terhadap struktur cukai hasil tembakau karena akan memberatkan survive usaha dan daya saing lHT, terutama selama pandemi Covid-19 masih berlangsung dan daya beli yang melemah,” ujar Henry Najoan.
Ketiga, Pemerintah jangan terjebak desakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Pasalnya, PP 109/2012 masih relevan. Terlebih, mengingat besarnya dampak negatif Covid-19 pada kesehatan dan perekonomian nasional, revisi tersebut dianggap tidak mendesak.
“Sebaiknya pemerintah tidak melanjutkan pembahasan revisi PP 109 Tahun 2012, mengingat hal ini bukan hal yang mendesak dan akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan merongrong kedaulatan hukum lndonesia,” tegas Henry Najoan.
Keempat, GAPPRI memandang penyusunan Roadmap lndustri Hasil Tembakau yang sedang dilakukan Pemerintah akan efektif implementasinya di lapangan jika produksi dan peredaran rokok ilegal sudah tersistematis sistem pencegahannya secara extraordinary serta struktur produksi dan peredaran rokok ilegal telah terpotong dalam jangka panjang.
“Perumusan Roadmap agar sesuai pengaturan dalam Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” pungkas Henry Najoan.
Jamak diketahui, gelombang penolakan kenaikan cukai hasil tembakau datang dari berbagai stakeholders. Kalangan petani tembakau, petani cengkeh, serikat buruh/karyawan IHT, akademisi/peneliti, beberapa kementerian, legislator DPR RI, dan masih banyak lagi. Mereka menyampaikan aspirasi ke pemerintah, bahkan Presiden RI melalui berbagai saluran informasi. Bahwa kenaikan cukai terbukti memakan banyak korban dari sisi rantai pasok IHT dalam negeri. (Fin-red)