Mahasiswa UNS Meninggal Saat Diklat Menwa, Polisi Panggil 5 Panitia dan 1 Teman Korban

SOLO – Polresta Surakarta memanggil enam orang saksi dari panitia Diklat Menwa menyusul meninggalnya salah satu mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) berinisial GE, 23, Minggu (24/10).

Kasatresrim Polresta Surakarta, AKP Djohan Andika menjelaskan dari enam orang saksi yang dipanggil, lima di antaranya adalah panitia kegiatan. Sedangkan satu orang merupakan satu angkatan korban dalam organisasi tersebut.

“Korban ini masih baru, masih junior. Ia baru masuk organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa) sebagai anggota pada tahun ini,” kata Kasatreskrim, Senin (25/10) sore.

Berdasarkan klarifikasi sementara, Djohan mengatakan agenda Diklat Menwa Mahasiswa UNS itu dilaksanakan selama dua hari. Dimulai pada Sabtu (23/10) dan berakhir pada Minggu (24/10). Menurutnya, pada Minggu siang korban mengeluhkan kondisi fisiknya melemah.

Beberapa saat kemudian korban akhirnya ambruk saat menjalani kegiatan di sekitar Sungai Bengawan Solo, tepatnya bawah Jembatan Jurug sisi utara.

“Korban kemudian digotong teman-temannya ke Basecamp, untuk diberi pertolongan pertama. Karena kondisi korban terus melemah, korban dibawa teman-temannya ke rumah sakit namun ia tidak tertolong,” papar Djohan.

Terkait luka lebam pada tubuh korban, pihak Kepolisian tak mau gegabah menyimpulkan dan masih menunggu hasil autopsi dari Bid Dokkes Polda Jateng dan Dokter Spesialis Forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Moewardi.

“Luka lebam pada mayat dan luka lebam akibat benda tumpul harus dibedakan. Dan itu hanya bisa dibuktikan lewat autopsi,” terangnya.

Djohan juga belum bisa memastikan apakah insiden ini mengarah pada tindak pidana atau tidak. Dia menegaskan hal tersebut baru bisa dikemukakan usai kepolisian rampung melakukan penyelidikan.

“Itu nanti ya, setelah saksi kita rasa cukup, baru kita lakukan gelar perkara untuk menyimpulkan kasus ini,” pungkas Djohan. (mcr21/jpnn)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan