KPK Konfirmasi Barang Bukti yang Telah Disita dari Istri Dodi Reza Alex Noerdin

KPK Konfirmasi Barang Bukti yang Telah Disita dari Istri Dodi Reza Alex Noerdin
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (tengah/rompi jingga) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). KPK telah menetapkan Dodi bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun anggaran 2021. ANTARA/HO-Humas KPK
0 Komentar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasikan barang bukti yang telah disita saat memeriksa Erini Mutia Yufada yang merupakan istri Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (DRA).

KPKĀ pada hari Senin (25/10) memeriksa Erini sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021

“Senin (25/10) bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik telah memeriksa saksi untuk tersangka HM dan kawan-kawan. Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi berbagai barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca Juga:Bisnis Mampet, Inul Daratista Merasa Dianaktirikan Pemerintah29 Taman Tematik di Kota Bandung Sudah Dibuka, Pemkot Akan Perketat Prokes

Penyidik, kata Ali, juga mendalami pengetahuan saksi Erini terkait dengan penghasilan suaminya selaku bupati. Selain itu, juga didalami adanya dugaan beberapa pertemuan yang turut dihadiri oleh saksi tersebut.

KPK total menetapkan empat tersangka kasus tersebut, yaitu Dodi, Herman, Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Pemkab Musi Banyuasin untuk Tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) diantaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa, di antaranya dengan membuat daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.

Selain itu, Dodi juga telah menentukan adanya persentase pemberianĀ feeĀ dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3—5 persen untuk HermanĀ dan 2—3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.

0 Komentar