Mantan Direktur KPK Sebut Peran Dewas Harus Dievaluasi

Eks Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi di KPK Sujanarko (tengah) di Kantor Dewas KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2021). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Eks Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi di KPK Sujanarko (tengah) di Kantor Dewas KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2021). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
0 Komentar

JAKARTA – Polemik antara Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan eks pegawai KPK kembali bergulir. Kali ini laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar oleh Novel Baswedan cs ditolak dewas. Penolakan laporan tersebut kali kesekian dilakukan Dewas KPK.

Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko menyayangkan sikap dewas tersebut.

Koko menilai dewas seperti tidak senang dan kurang bersemangat melihat adanya aduan terkait dengan pimpinan KPK. Karena itu, dia menyebut sudah seharusnya peran dewas dievaluasi karena kerjanya yang lembek.

Baca Juga:Terlalu Banyak Minum Susu Bisa Buat Anak Kegemukan, Ini Saran DokterGelar Maulid Nabi, Airlangga Minta Doa Ulama Hadapi Pemilu 2024 

Seperti diberitakan, Dewas KPK enggan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Lili Pintauli Siregar. Laporan itu disampaikan dua mantan pegawai KPK pada Kamis (21/10). Yakni, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Sebelumnya, Lili pernah dilaporkan ke dewas terkait dengan dugaan pelanggaran etik dalam kasus Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Lili divonis terbukti melanggar etik dan dijatuhi hukuman berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

Dalam keterangannya, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyatakan bahwa laporan Novel cs itu sumir karena tidak menjelaskan apa saja dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili. Menurut Haris, seharusnya pelaporan dugaan pelanggaran etik itu didasari bukti dan fakta perbuatan terlapor. Serta melampirkan saksi-saksi untuk menguatkan aduan tersebut.

(jawapos.com)

0 Komentar