JAKARTA – Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Infeksi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Erlina Burhan mengemukakan komorbid atau penyakit penyerta bukan halangan bagi seseorang menerima vaksin.
“Semua komorbid layak divaksin asalkan dalam kondisi stabil, tidak ada serangan dan dalam keadaan tidak sedang sakit,” kata Erlina Burhan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/10).
Masyarakat umum, khususnya lansia, kata Erlina, perlu mewaspadai gejala komorbid yang timbul menjelang disuntik vaksin, terutama bagi penyandang autoimun.
“Kalau masih bengkak dan sakit, bukan hanya autoimun, penyakit lain kalau masih sakit tidak boleh divaksin,” katanya.
Itulah mengapa pemerintah memberlakukan tahapan skrining bagi peserta vaksinasi COVID-19 yang tujuannya untuk menyelamatkan penerima vaksin, katanya menambahkan.
“Karena ada risiko KIPI di kalangan penerima vaksin. Kalau ada yang sedang sakit, dapat memperparah kondisi penerima vaksin,” katanya.
Secara terpisah, Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas KIPI) Prof Hindra Irawan Satari meminta seluruh calon peserta vaksinasi untuk memastikan bahwa komorbid yang mereka alami telah terkendali.
“Supaya semua tahapan vaksinasi terlaksana, maka komorbidnya perlu dikendalikan, diobati dan dikontrol. Kalau sudah terkontrol aman divaksin,” katanya.
Hindra memastikan bahwa vaksin tidak akan memperparah komorbid. “Vaksin tidak menyebabkan gula darah naik dan tidak menaikkan tensi juga. Kalau disuntikkan ke orang dengan komorbid sakit jantung, tidak akan sebabkan sakit jantung dan sebagainya,” katanya.
Untuk itu penting bagi masyarakat mengendalikan komorbid yang mereka alami. “Minum obat, kontrol, setelah sehat baru divaksin,” katanya. (ANTARA)