Ia menyebut sebetulnya bisa saja pengelolaan air dilakukan oleh Bumdes karena dalam undang-undang juga dinyatakan bahwa pengelolaan air itu bisa dilakukan oleh BUMN ataupun badan-badan yang berkaitan dengan pemerintah.
Pihak DPRD Kabupaten Bandung pun dalam waktu dekat akan memanggil semua pihak terkait terutama stakeholder yang berkaitan dengan pengelolaan air, agar sesegera mungkin bisa diambil solusi terbaik.
“Nanti kita akan lihat aturan-aturannya seperti apa, mungkin saja ada sanksi administratif yang akan dijatuhkan kepada perusahaan yang selama ini mengelola air itu,” katanya.
Riki menyebut banyak sekali manfaat yang bisa diperoleh jika pengelolaan air dilakukan oleh pihak Bumdes, diantaranya alur koordinasi yang lebih mudah, selain itu akan ada pemasukan untuk masyarakat artinya akan ada peningkatan pendapatan desa, lebih jauhnya hal itu bisa menjadi potensi pemasukan juga untuk meningkatkan PAD jika kerjasama dengan Pemkabnya berjalan.
“Disana ada sekitar 2000 kepala keluarga yang bergantung pada pengelolaan air, namun mereka mengeluhkan selama ini pihak perusahaan dinilai tidak profesional, kurang tanggap terhadap setiap permasalahan air yang ada, manajemennya yang kurang baik selain itu airnya juga kurang, ” ungkapnya.
“Jadi saya berharap permasalahan tersebut bisa segera selesai dan menghasilkan keputusan yang bisa memuaskan semua pihak, pokonya masalah yang berhubungan langsung dengan masyarakat mah kita harus konsen dan serius membereskannya,” tandasnya. (yul)