TANGERANG – Jajaran Polda Metro Jaya baru saja mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) di Tangerang, Banten. Kasus pinjol ini dianggap sangat memberatkan dan merugikan masyarakat.
Dedi, warga Tangerang yang menjadi korban pinjol sempat menceritakan sulitnya terlilit utang. Bahkan jumlah bunga yang dibayarkan terbilang tidak masuk akal.
“Minjam Rp 2,5 juta, totalnya jadi Rp 104 juta,” kata Dedi di Tangerang, Kamis (14/10).
Dedi menceritakan, pinjaman online ini dikakukan oleh anaknya. Setelah itu, penagihan pinjaman pokok dan bunganya mulai berjalan. Penagihan dilakukan oleh pemberi utang melalui WhatsApp.
“Penagihannya melalui WA, dikirim gambar tak senonoh dari 2019. Anak saya bayar terus pakai ATM saya,” jelas Dedi.
Lebih jauh Dedi menyebut dirinya sudah stres dengan cara penagih utang ini. Untuk itu, dia berniat melaporkan kasus itu ke polisi.
“Dengan adanya penggerebekan ini berharap biar semua kasus terkait pinjaman online ini dapat selesai,” pungkas Dedi.
(jawapos.com)