BALEENDAH – Bupati Bandung Dadang Supriatna mewajibkan warganya untuk berbicara dalam Bahasa Sunda di setiap Hari Rabu. Kewajiban tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati Bandung.
Dengan demikian dalam setiap aktivitas di lingkungan Pemkab Bandung dan sekolah pun wajib berbahasa Sunda setiap Hari Rabu. Hal ini dilakukan Bupati Bandung dalam upaya melestarikan budaya Sunda.
“Mulai hari ini saya mewajibkan bagi masyarakat Kabupaten Bandung untuk berbicara dengan Bahasa Sunda di setiap hari Rabu. Nanti kita tidak lanjuti membuat Perbup-nya,” kata Dadang, usai membuka Dialog Budaya Strategi Pemulihan Produktifitas Seniman dan Budayawan dalam Kondisi Covid-19, di Padepokan Giriharja Kelurahan Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (13/10).
“Begitu juga di sekolahan diwajibkan berbahasa Sunda tiap Hari Rabu. Jangan sampai anak-anak kita itu urang Sunda, tapi tidak bisa berbahasa Sunda. Karena itu kita buatkan kurikulum bermuatan lokal Basa Sunda dan memahami seni budaya Sunda, nantinya dibuatkan silabus untuk siswa SD, SMP dan SMA,” tambahnya.
Dengan demikian, kata dia, generasi muda Kabupaten Bandung nantinya bisa memahami tentang Basa Sunda dan sejarah Sunda, yang pada akhirnya filosofis Sunda bisa diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan muatan lokal ini pula, nak-anak juga nantinya bisa menghargai bahasanya sendiri dan menjadikan suatu kebanggaan. Bahkan Kang DS juga menyakini, jika urang Sunda memahami isi dari kandungan Basa Sunda, maka akan memahami pula isi dan kandungan dari Al Quran.
“Karena karakter dari Bahasa Sunda itu pada hakikatnya merupakan pendalaman dari kandungan Alquran” ujarnya.
Pada kesempatan itu Kang DS panggilan akrab Bupatu Bandung pun mengungkapkan, Dialog Budaya Strategi Pemulihan Produktifitas Seniman dan Budayawan dalam Kondisi Covid-19 ini merupakan upaya untuk mencari solusi dan langkah-langkah konkrit agar para seniman budayawan bisa mempertahankan keberlangsungan hidupnya. (yul)