Mengambil contoh dari Korea Selatan seperti yang disampaikan Sung Seok Kang, awalnya negara tersebut pun tidak memperbolehkan pemakaian ganja dalam dunia medis.
Larangan itu bahkan menimbulkan kasus penyalahgunaan narkotika dari ibu yang memberikan anaknya ganja sebagai obat. Namun, pada 4 September 2017, KMCO berusaha mengubah peraturan tentang narkotika agar pasangan ibu dan anak tersebut memperoleh keadilan hukum.
KMCO bekerja sama dengan sejumlah pakar dari luar negeri melakukan riset terhadap penggunaan ganja secara medis.
Hasil riset kemampuan ganja dalam menghilangkan rasa sakit yang parah itu selanjutnya diserahkan kepada lembaga perwakilan rakyat Korea Selatan.
Setelah dilakukan peninjauan, undang-undang yang membahas penggunaan obat-obat psikotropika dalam dunia medis di Korea Selatan berhasil diresmikan pada 23 November 2018.
Sidang selanjutnya akan diselenggarakan pada Rabu (10/10) dengan agenda mendengarkan keterangan 4 orang saksi dari pemohon. (ANTARA)