“Bukan hanya pindahnya ke TV Digital saja, tetapi juga lihat efeknya itu. Multiplier effectnya untuk pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja dan membuat bisnis baru,” demikian Geryantika memaparkan.
Sekalipun batas akhir penghentian siaran TV Analog pada 2 November 2022 sebagaimana amanat amanat UU Cipta Kerja Pasal 72 Angka 8, masyarakat perlu memperhatikan tanggal-tanggal tahapan penghentian.
Penghentian berlangsung dalam tiga tahap. Tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022.
Ada baiknya masyarakat mengetahui kapan daerahnya mulai beralih ke sepenuhnya siaran TV Digital.
Pemerintah mengajak masyarakat untuk mulai merasakan manfaat TV Digital dan beralih mulai sekarang tanpa perlu menunggu waktu penghentian siaran TV Analog.
“Sekarang hal penting berikutnya, bantu sosialisasi ke masyarakat. Tidak perlu tunggu sampai ASO. Sekarang pun sudah bisa melihat siaran TV Digital. Silakan coba sekarang. cek TVnya masing-masing. TV yang sudah bisa menangkap siaran DVBT2 atau bukan? Ada TV yang layarnya digital, seperti digital, tetapi belum ada alat untuk menangkap siaran DVBT2. Jadi pertama cek TVnya,” kata Geryantika.
Siaran TV digital itu gratis. Tidak bayar iuran, langganan dan bukan streaming internet sehingga tidak perlu pulsa. (Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital, Kemenkominfo).