Gara-gara UU Cipta Kerja, Puluhan Perda di Cimahi Terancam Dicabut

CIMAHI – Puluhan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Cimahi terdampak setelah disahkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Puluhan Perda tersebut otomatis tak berlaku lagi.

Berdasarkan data Bagian Hukum pada Setda Kota Cimahi, jumlah Perda di Kota Cimahi mencapai sekitar 265. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 25-28 yang terdampak setelah Undang-undang Cipta Kerja disahkan.

“Sekitar 25 atau 28 Perda yang harus diharmonisasi atau disesuaikan dengan Undang-undang Cipta Kerja,” terang Kasubbag Dokumentasi dan Informasi pada Bagian Hukum Setda Kota Cimahi, Dadi Madali saat ditemui pada Selasa (12/10).

Selain Perda, ada juga Peraturan Wali Kota (Perwal) yang pastinya terdampak seiring disahkannya Undang-undang tersebut, yang diikuti dengan peraturan turunnya seperti Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Presiden (Perpres).

Dadi mengatakan, dari ratusan Perda dan Perwal tersebut, ada kemungkinan yang akan diharmonisasi atau direvisi menyesuaikan dengan Undang-undang Cipta Kerja, bahkan ada yang harus dicabut karena bertentangan dengan produk hukum terbaru itu.

Saat ini, kata dia, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di lingkungan Pemkot Cimahi tengah melakukan inventarisir untuk memastikan Perda dan Perwal mana saja yang harus direvisi dan mana yang akan dicabut.

“Sampai sekarang tahapannya dari OPD untuk melakukan inventarisasi mengajukan mana saja Perda yang bertentangan atau tidak sesuai dengan UU Cipta Kerja, kemudian diajukan ke Bagian Hukum,” jelas Dadi.

Setelah datanya terangkum dari masing-masing OPD, pihaknya akan berkirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi untuk dimasukan ke dalam Program Legislasi Daerah (Proglegda).

“Dari bagian hukum akan dibuat surat untuk dimasukan ke DPRD dan dimasukan ke dalam Prolegda,” sebutnya.

Dadi pun mencontohkan Perda yang terdampak dan kemungkinan harus dicabut atau direvisi. Yakni Perda seputar perizinan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin usaha dan sebagainya.

“Kemungkinan akan dicabut dan tidak akan lagi dilakukan penyesuaian karena di PP sudah jelas semua peraturan dan teknisan. Jadi tidak akan melalui Perda lagi melankan melalui Perwal terkait isi mengenai teknis SOP atau prosesnya seperti apa,” pungkas Dadi. (FEY)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan