CIMAHI – Para pengusaha dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Cimahi harus berhadapan kembali dengan hakim dalam persidangan Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) pada Senin (11/10).
Sidang Tipiring dilaksanakan di Pendopo Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita. Para pelanggar yang diseret ke meja hijau merupakan hasil operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Hari ini ada 11 pelanggar Perda yang hadir saat sidang Tipiring. Baik pelanggar perizinan maupun PKL,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, M Samsul.
Rinciannya pelanggaran yang diseret ke meja hijau Tipiring kali ini adalah pengusaha pembangunan kavling yang melanggar Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Berdasarkan klarifikasi, pemiliknya tak mampu menunjukan perizinan sehingga terpaksa harus menjalani sidang.
Berdasarkan hasil putusan dalam sidang Tipiring, pengusaha tersebut terbukti melanggar Perda dan dikenakan sanksi denda sekitar Rp 7.500.000.
“Terhitung 1 yang di kenakan sanksi Izin Mendirikan Bangunan yang hadir dalam Sidang Tipiring, dengan sanksi dena Rp 7.500.000,” ungkap Samsul.
Sebetulnya, kata dia, ada 10 bangunan yang berdasarkan hasil operasi disinyalir belum memiliki izin. Namun ketika diminta untuk melakukan klarifikasi, kebanyakan bisa menunjukan bukti perizinan sehingga tak diseret ke dalam persidangan.
Selain pelanggar IMB, dalam sidang Tipiring kali ini ada 10 PKL yang juga terpaksa harus mengikuti sidang. Mereka melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
Puluhan pedagang tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan Satpol PP Kota Cimahi hari ini. Mereka berjualan di zona terlarang seperti bahu jalan dan trotoar sehingga diberikan surat undangan untuk mengikuti sidang.
Alhasil berdasarkan putusan hakim, para pedagang tersebut harus membayar denda sekitar Rp 50 ribu. “Total dendanya sekitar Rp 500.000 dari total 10 pedagang yang disidangkan hari ini,” terang Samsul.
Dirinya menegaskan, penentuan sanksi dalam sidang Tipiring merupakan hasil putusan hakim yang tidak bisa diganggu gugat. “Penentuan sanksi tersebut diatas adalah hasil putusan hakim yang tidak bisa di ganggu gugat,” tegasnya.
Samsul melanjutkan, sidang Tipiring ini dilakukan rutin setiap bulan. Sidang dilakukan menggunakan protokol kesehatan mengingat pandemi Covid-19 masih mewabah. (fey)