Jokowi Setujui Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dibiayai dari APBN

Pekerja mengoperasikan alat berat untuk menyelesaikan lintasan pada proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung di Lembah Teratai, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (8/8/2021). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan uji coba kereta cepat Jakarta-Bandung ditargetkan akan dilaksanakan pada Oktober 2022 mendatang sementara pada Januari 2022, seluruh konstruksi beton proyek tersebut sudah tersambung sepenuhnya. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Pekerja mengoperasikan alat berat untuk menyelesaikan lintasan pada proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung di Lembah Teratai, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (8/8/2021). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan uji coba kereta cepat Jakarta-Bandung ditargetkan akan dilaksanakan pada Oktober 2022 mendatang sementara pada Januari 2022, seluruh konstruksi beton proyek tersebut sudah tersambung sepenuhnya. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
0 Komentar

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui alokasi dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

“Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dapat berupa pembiayaan dari APBN dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan proyek strategis nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal,” bunyi Pasal 4 ayat 2, dikutip Sabtu (9/10/2021).

Baca Juga:Xi Jinping Tegaskan Akan Rebut Kembali TaiwanKarir Anupam Tripathi Alias “Ali” Melonjak Sejak Berperan di “Squid Game”

Pembiayaan dari APBN tersebut, dilakukan dengan penyertaan modal negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium, dan penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium.

PMN yang diberikan kepada pimpinan konsorsium diberikan untuk menambal kekurangan kewajiban penyetoran modal dan memenuhi kewajiban perusahaan patungan.

Hal ini berbeda dari aturan lama yaitu Perpres 107 Tahun 2015 pasal 4, yang berbunyi:

“(2) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta tidak mendapatkan jaminan Pemerintah.”

Sebagai informasi, konsorsium BUMN ini bernama PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI). Konsorsium terdiri dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) atau PTPN VIII.

Konsorsium ini memiliki 60 persen saham di operator proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Lalu, 40 persen saham KCIC digenggam oleh Beijing Yawan HSR Co.Ltd. (Fin.co.id)

0 Komentar